Dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama berselang, terungkap, untuk beriklan seperti itu sang tokoh harus mengeluarkan dana yang tak sedikit. Iklan di televisi nasional dalam durasi 30 detik saja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 juta per sekali tayang. Sementara untuk koran nasional iklan berwarna satu halaman memakan biaya Rp 300 juta. Kemunculan politikus sebagai bintang iklan langsung menuai komentar beragam di masyarakat.
Dalam Undang-undang pemilihan umum disebutkan media masa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan soal kampanye harus berlaku adil kepada seluruh peserta pemilu. Namun hingga kini belum ada yang mengatur bagaimana porsi iklan kampanye politik bagi media.
No comments:
Post a Comment